NusaEx1 SAR ≈ Rp4.772

Zakat Penghasilan dari Gaji Riyal: Menghitung dengan Nisab BAZNAS 2026

Redaksi NusaEx · diperbarui · ±3 menit baca

Koin emas dan perak berserakan di atas meja kayu

Poin utama

  • Nisab zakat penghasilan 2026: Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun (SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026).
  • Dengan kurs 27 September 2026, nisab bulanan setara sekitar 1.601 riyal.
  • Kadar zakat penghasilan 2,5 persen.
  • Kurs yang bergerak bisa membuat gaji riyal yang sama berada di atas atau di bawah nisab.

Nisab 2026 yang ditetapkan BAZNAS

Melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5 persen. Menurut BAZNAS, angka ini naik sekitar 7 persen dibanding 2025.

Nisab ditulis dalam rupiah, sedangkan gaji Anda dalam riyal. Karena itu, langkah pertama selalu mengubah gaji ke rupiah, atau sebaliknya mengubah nisab ke riyal.

Nisab dalam riyal

Dengan kurs tengah 27 September 2026 (Rp4.772,41 per riyal), nisab bulanan Rp7.640.144 setara sekitar 1.601 riyal. Nisab tahunan setara sekitar 19.211 riyal. Angka riyal ini ikut bergeser setiap kali kurs berubah, walaupun nisab rupiahnya tetap sepanjang 2026.

Contoh tiga gaji

Gaji riyal dibanding nisab bulanan 2026 (kurs 27 September 2026)
Gaji / bulanDalam rupiahCapai nisab?Zakat 2,5%
1.500 SARRp7.158.617TidakBelum wajib (infak sukarela)
1.800 SARRp8.590.341Ya45,0 SAR ≈ Rp214.759
2.400 SARRp11.453.788Ya60,0 SAR ≈ Rp286.345

Gaji 1.500 riyal (≈ Rp7.158.617) masih di bawah nisab bulanan, sehingga menurut ukuran BAZNAS belum wajib zakat penghasilan; bersedekah atau berinfak tetap terbuka. Gaji 1.800 riyal (≈ Rp8.590.341) sudah melewatinya, dengan zakat 45 riyal atau sekitar Rp214.759 per bulan.

Ketika kurs mengubah hasil

Contoh di atas memakai kurs September 2026, saat rupiah berada di atas Rp17.000 per dolar. Bayangkan gaji 1.800 riyal yang sama dinilai dengan kurs akhir 2022 (sekitar Rp4.130,13 per riyal): hasilnya hanya ≈ Rp7.434.240, di bawah nisab 2026. Pelajarannya, pekerja dengan gaji di sekitar 1.600 riyal perlu mengecek ulang setiap kali mengubah gaji ke rupiah. Nilai terkini bisa dilihat di tabel 1.000–9.000 riyal, dan gambaran pergerakan kurs di sejarah kurs riyal–rupiah.

Langkah menghitung setiap bulan

  1. Ambil gaji bulan itu dalam riyal (sesuai cara yang Anda ikuti, kotor atau setelah kebutuhan pokok).
  2. Kalikan dengan kurs saat gaji diterima atau dikirim untuk mendapat nilai rupiah.
  3. Bandingkan dengan nisab bulanan Rp7.640.144.
  4. Jika mencapai nisab, kalikan gaji dengan 2,5 persen. Menghitung dalam riyal lebih sederhana: 2,5% × gaji riyal.
  5. Catat di buku kiriman, bersama tanggal dan lembaga penyalurnya.

Bulanan atau tahunan?

BAZNAS menyediakan dua angka nisab, bulanan dan tahunan. Pekerja dengan gaji tetap biasanya lebih mudah membayar per bulan bersamaan dengan kiriman. Pekerja dengan penghasilan naik-turun, misalnya banyak lembur di musim tertentu, bisa menjumlahkan penghasilan setahun dan membandingkannya dengan nisab tahunan Rp91.681.728. Pilih satu cara dan gunakan secara konsisten.

Contoh penghasilan yang naik-turun

Seorang pekerja bergaji pokok 1.500 riyal mendapat lembur yang tidak tetap: di beberapa bulan nol, di musim sibuk sampai 400 riyal. Jika dijumlahkan, penghasilan setahunnya 20.400 riyal (ilustrasi). Dengan kurs tengah 27 September 2026, nilainya ≈ Rp97.357.194, di atas nisab tahunan Rp91.681.728. Bila memakai cara tahunan, zakatnya 2,5% × 20.400 = 510 riyal ≈ Rp2.433.930, yang bisa dibayar sekaligus atau dicicil setiap bulan.

Bandingkan dengan cara bulanan: di bulan tanpa lembur, gaji 1.500 riyal berada di bawah nisab bulanan; di bulan dengan lembur besar, penghasilan melewatinya. Hasil kedua cara bisa berbeda, sehingga penting memilih satu dan mencatatnya. Catatan sederhana di buku kiriman sudah cukup: bulan, penghasilan riyal, kurs yang dipakai, dan jumlah zakat yang disetor.

Menyalurkan lewat lembaga resmi

Salurkan zakat melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat yang memiliki izin resmi, agar penyalurannya tercatat dan bukti setornya jelas. Keluarga di kampung dapat membantu menyetor atas nama pekerja bila disepakati; minta bukti setornya dan simpan bersama catatan kiriman. Jika gaji belum mencapai nisab, pos sosial di anggaran keluarga bisa menjadi tempat sedekah rutin tanpa mengganggu kebutuhan pokok.

Sumber: Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 dan siaran BAZNAS RI, Februari 2026. Diperiksa 28 September 2026. Halaman ini bukan fatwa; untuk hukum yang lebih rinci, tanyakan kepada ulama atau amil zakat.

Tanya jawab singkat

Kurs mana yang dipakai untuk membandingkan gaji dengan nisab?

Yang paling masuk akal adalah kurs saat gaji diterima atau saat diubah ke rupiah. Kurs tengah di tabel NusaEx bisa dipakai sebagai perkiraan.

Apakah zakat dihitung dari gaji kotor atau setelah kebutuhan pokok?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan lembaga zakat. Ikuti cara yang Anda yakini atau tanyakan ke amil BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi.

Boleh membayar zakat di Arab Saudi atau harus di Indonesia?

Soal tempat penyaluran juga dibahas dalam fikih zakat. Banyak pekerja memilih menyalurkan ke lembaga resmi di Indonesia agar sampai ke kampung halaman; tanyakan kepada lembaga zakat pilihan Anda.